MAKASSARMETRO– Dengan dibatalkannya SK 64 oleh Panwaslu Kota Makassar maka saat ini tidak ada calon yang bertarung di Pemilu Makassar. Karena KPU tidak menerbitkan SK penetapan yang baru, berarti tahapan-tahapan berikutnya tidak dapat dilanjutkan pelaksanaannya.
Apabila dilanjutkan, maka penyelenggaraannya akan memberikan potensi kerugian keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis. Senin (11/6/2018).
“Semua instansi/organisasi yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah berfungsi seperti layaknya mekanisme di SKPD/sebagai Pengguna Anggaran sesuai dengan tupoksinya masing-masing termasuk untuk membuat pertanggungjawaban keuangan negara. Kalau tetap diteruskan maka akan terjadi potensi kerugian negara,” kata Bastian Lubis
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam Perda APBD TA 2017 dan APBD TA 2018 alokasi anggaran hibah pelaksanaan Pilkada Kota Makassar telah dianggarkan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar masing-masing, hibah KPU sebesar Rp.60, miliar, hibah panwaslu sebesar Rp.13,70 miliar.
Ditambah hibah pengamanan Pilkada Polres Makassar, Polres pelabuhan dan Kodim 1408 BS Makassar sebesar Rp.30,73 miliar.
“Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, maka penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran. Kan belum ada SK penetapan baru dari KPU jadi tahapan tidak boleh lanjut, jadi apanya yang mau dipertanggungjawabkan?,” terangnya.
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 10 KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
“Tapi toh tidak dilaksanakan, jadi ngapain ada dilanjutkan penyelenggaraannya, yah negara yang rugi dong,” katanya.
Di sisi lain dia menilai, putusan PTTUN yang dilanjutkan MA yang jegal calon Walikota Makassar no. urut 2, secara subtansial adalah ranah penyusunan dan pelaksanaan APBD. “Dia terlalu menyederhanakan UU Pilkada pasal 71 dan mengabaikan regulasi yang lainnya,” ucap Bastian.
Putusan PTTUN dan Mahkamah Agung dinilai mengabaikan 14 (empat belas) undang-undang, 19 (sembilan belas) Peraturan Pemerintah, 4 (empat) Peraturan Menteri Dalam Negeri, 6 (enam) Peraturan Daerah, 5 (lima) Peraturan Walikota dan 1 (satu) SK Pimpinan Dewan.
Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00Danny Pomanto Usul ke Komisi V DPR Bangun Bendungan Karet di Sungai Tallo-Jeneberang
Sabtu, 06 April 2024 00:49