MAKASSARMETRO– Sertifikasi belum terbayarkan, sejumlah Guru Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III mengadu ke komisi D Dewan Perwakilan Daerah Kota Makassar Jumat (6/7/2018)
Menurut pengakuan salah satu guru, Yusuf, tahun ini ratusan PNS Golongan II dan III belum menerima sertifikasi lantaran terkendala SK Fungsional. Padahal dalam aturan pemerintah pihaknya telah memenuhi persyaratan dalam pencairan sertifikasi
“saya sempat bicara dengan dinas pendidikan. Menurut ketentuan yang ada dipemkot, harus ada SK fungsional guru itu dari DKD kendalanya di situ”,katanya
“Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak dibayar karena ada SK bayar. Apalagi jam mengajar sesuai dengan aturan”,tambah dia
Sehingga pihaknya meminta kepada agar kendala pencairan sertifikasi disampaikan kepada pemerintah “kami dari golongan II ini minta aspirasi ini disampaikan ke Kemendikbud untuk ditinjau kembali poin SK Fungsional itu Karena sangat merugikan”,tuturnya
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisi D, Hamzah Hamid akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan dinas yang bersangkutan
“insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama yang diagendakan akan segera mengklarifikasi ini. Kita akan hadirkan dinas pendidikan, DKD, keuangan yang ada di Pemkot”, ujarnya
BRI Bareng Kecamatan Mariso Bagikan 1500 CRS Paket Sembako
Rabu, 27 Maret 2024 18:55Firman Pagarra Dukung Perkins School Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Selasa, 26 Maret 2024 22:38Jadi Wasilah Sedekah Ramadan, Tebar Ifthar Muslimah Wahdah Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Buka Puasa
Sabtu, 23 Maret 2024 21:26Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rakor Pemenuhan Data-Dokumen TP2DD 2024
Jumat, 22 Maret 2024 20:47Revitalisasi Lapangan Karebosi, Dispora dan DLH Makassar Tanam 2020 Batang Pohon
Jumat, 22 Maret 2024 17:06Beri Layanan Terbaik ke Warga, RSUD Makassar Gandeng RS Wahidin
Kamis, 21 Maret 2024 21:04Muncul Usungan PDI Perjuangan untuk Pilwalkot Makassar 2024, Andi Suhada: Semuanya Kader Potensial
Kamis, 21 Maret 2024 16:45MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Makassar dan 12 Kepala Daerah, Resmi Menjabat Sampai 2025
Rabu, 20 Maret 2024 23:16