Hari Batik Nasional, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 02 Oktober 2018 10:50 WITA Reporter :
Hari Batik Nasional, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

MAKASSARMETRO– Sejak ditetapkan oleh United Nations Of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Batik sebagai warisan kemanusiaan pada tanggal 2 oktober 2009, yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2018, untuk ditindak lanjuti oleh segenap unsur pemerintah daerah mulai dari Gubernur, serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran bernomor 003.3/9696/SJ tersebut, terkait himbauan kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengenakan Baju Batik pada hari ini, Selasa (2/10/2018).

Selain itu Surat Edaran ini juga sedianya akan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca