MAKASSARMETRO– Sejak ditetapkan oleh United Nations Of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Batik sebagai warisan kemanusiaan pada tanggal 2 oktober 2009, yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2018, untuk ditindak lanjuti oleh segenap unsur pemerintah daerah mulai dari Gubernur, serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran bernomor 003.3/9696/SJ tersebut, terkait himbauan kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengenakan Baju Batik pada hari ini, Selasa (2/10/2018).
Selain itu Surat Edaran ini juga sedianya akan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
Kamis, 18 April 2024 16:09Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00Danny Pomanto Usul ke Komisi V DPR Bangun Bendungan Karet di Sungai Tallo-Jeneberang
Sabtu, 06 April 2024 00:49