Tanggal 27 Maret Tidak Masuk Dalam Daftar Cuti Bersama

24 Mar 2017 15:51
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Menanggapi beredarnya isu cuti bersama 27 Maret sebagai rangkaian Hari Raya Nyepi di sejumlah media sosial, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, M. Syarif menegaskan bahwa pada hari tersebut para pegawai tetap masuk kerja seperti biasanya. Jumat (24/3/2017).

“Dari dulu aturannya seperti itu. Tidak ada yang berubah,” seru M. Syarif.

Informasi yang dihimpun oleh makassarmetro.com melalui Humas MENPANRB, hal tersebut memang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RI/11/2016 tentang Revisi Hari Libur Nasional. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017.

Adapun untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
– Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
– Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 H
– Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal.

Berita Terkini