Dugaan PT. Djarum Langgar Perda, Mahasiswa Mengadu Ke DPRD Makassar
MAKASSARMETRO– Aspirasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bosowa yang menuntut dihentikannya dugaan aktifitas gudang yang terdapat di jln. A.P. Pettarani diterima oleh Abd. Wahab Tahir dan Sahruddin Said selaku legislator DPRD Kota Makassar di Ruang Aspirasi Humas DPRD, Selasa (11/4/2017)
Muh. Sayyidul selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa PT. Djarum yang memiliki gudang dalam kota agar segera melakukan klarifikasi terkait aktifitas bongkar muat barang. Menurutnya hal teraebut melanggar perda yang mengatur tentang kawasan pergudangan dan tata kelola kawasan pergudangan.
“ Kami berharap DPRD Kota Makassar didampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disperindag Kota Makassar segera turun ke lokasi untuk meninjau aktivitas gudang dalam kota yang ada di jln. Pettarani dan apa bila terbukti PT. Djarum melanggar aturan, langsung berikan sanksi,” ungkap Sayyidul.
Menanggapi hal tersebut Sahruddin Said mengemukakan, bahwa menghadapi kasus seperti ini kita harus mengumpulkan bukti otentik kepemilikan gudang tersebut agar obyektif dalam menelisik persoalan dan juga menjadi pegangan dalam menyelesaikan kasus secara adil. Namun, jika ditemukan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran, maka harus ditindaki secara tegas.
“Apabila betul PT.Djarum telah melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar maka saya pribadi bersama teman-teman Komisi A dan B DPRD kota Makassar dan didampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disperindag akan turun langsung untuk menutup Gudang tersebut,” tambah Sahruddin Said.
Sementara itu, masih di tempat yang sama Abdul Wahab Tahir berjanji akan segera mengundang pihak PT.Djarum, Disperindag Kota Makassar dan teman-teman Mahasiswa untuk rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi A dan B DPRD Kota Makassar supaya kasus tersebut dapat segera diselesaikan.