Melalui Perda CSR, ARA Harapkan Badan Usaha Terapkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

13 Apr 2017 19:55
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Daerah Kota Makassar digelar di Hotel Grand Asia, jln. Boulevard. Kamis (13/4/2017). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali ini mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Dalam sambutannya, Adi Rasyid Ali memaparkan bahwa badan usaha yang merupakan mitra pemerintah memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal tersebut guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan otonomi daerah.

“Dengan adanya Perda ini maka dapat mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar dan berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” ungkap Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali.

Hadir dalam acara sebagai narasumber Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Drs. Hadirman M.Pd., Wakil Ketua Hipmi Sul-Sel, Arianto Burhan sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator Erick Alamsyah serta dihadiri oleh beberapa perwakilan mahasiswa beberapa Universitas se-Kota Makassar dan sejumlah masyarakat Bara-Barayya Kec. Makassar.

Berita Terkini