MAKASSARMETRO– Camat Makassar, H. Ruly akan memanggil pemilik warung dan usaha lainnya yang menggunakan fasilitas umum/fasilitas sosial (pedestrian) untuk berjualan di sepanjang jln. Bulukunyi.

Dihubungi oleh makassarmetro.com, Camat Makassar mengatakan bahwa pemilik warung sari laut Mbak Amel telah dipanggil oleh Lurah Maricaya Baru namun tidak diindahkan. Maka sesuai prosedur, giliran Pemerintah Kecamatan Makassar yang memanggil pihak yang bersangkutan.

“Sari laut mbak Amel sudah diberi panggilan oleh Lurah Maricaya Baru menyangkut pengunaan fasilitas umum/fasilitas sosial yakni trotoar jalan sebagai tempat jualan. Yang bersangkutan belum berinsiatif membongkar sendiri jualannya,” terang H. Ruly.
Pihak Kecamatan Makassar mengaku telah memanggil yang bersangkutan pada tanggal 25 April mendatang. Namun, H. Ruly menambahkan jika peringatan atau pemanggilan selama 3 kali tidak diindahkan maka akan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Keberadannya yang memacetkan jalan dan pastinya melanggar sebab menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan. Maka, kami akan segera tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Ruly.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02