MAKASSARMETRO– Camat Makassar, H. Ruly akan memanggil pemilik warung dan usaha lainnya yang menggunakan fasilitas umum/fasilitas sosial (pedestrian) untuk berjualan di sepanjang jln. Bulukunyi.

Dihubungi oleh makassarmetro.com, Camat Makassar mengatakan bahwa pemilik warung sari laut Mbak Amel telah dipanggil oleh Lurah Maricaya Baru namun tidak diindahkan. Maka sesuai prosedur, giliran Pemerintah Kecamatan Makassar yang memanggil pihak yang bersangkutan.

“Sari laut mbak Amel sudah diberi panggilan oleh Lurah Maricaya Baru menyangkut pengunaan fasilitas umum/fasilitas sosial yakni trotoar jalan sebagai tempat jualan. Yang bersangkutan belum berinsiatif membongkar sendiri jualannya,” terang H. Ruly.
Pihak Kecamatan Makassar mengaku telah memanggil yang bersangkutan pada tanggal 25 April mendatang. Namun, H. Ruly menambahkan jika peringatan atau pemanggilan selama 3 kali tidak diindahkan maka akan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Keberadannya yang memacetkan jalan dan pastinya melanggar sebab menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan. Maka, kami akan segera tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Ruly.
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29