Gunakan Pedestrian Berjualan, Camat Makassar Akan Segera Panggil Pemilik Warung Sari Laut Mbak Amel
MAKASSARMETRO– Camat Makassar, H. Ruly akan memanggil pemilik warung dan usaha lainnya yang menggunakan fasilitas umum/fasilitas sosial (pedestrian) untuk berjualan di sepanjang jln. Bulukunyi.
Dihubungi oleh makassarmetro.com, Camat Makassar mengatakan bahwa pemilik warung sari laut Mbak Amel telah dipanggil oleh Lurah Maricaya Baru namun tidak diindahkan. Maka sesuai prosedur, giliran Pemerintah Kecamatan Makassar yang memanggil pihak yang bersangkutan.
“Sari laut mbak Amel sudah diberi panggilan oleh Lurah Maricaya Baru menyangkut pengunaan fasilitas umum/fasilitas sosial yakni trotoar jalan sebagai tempat jualan. Yang bersangkutan belum berinsiatif membongkar sendiri jualannya,” terang H. Ruly.
Pihak Kecamatan Makassar mengaku telah memanggil yang bersangkutan pada tanggal 25 April mendatang. Namun, H. Ruly menambahkan jika peringatan atau pemanggilan selama 3 kali tidak diindahkan maka akan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Keberadannya yang memacetkan jalan dan pastinya melanggar sebab menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan. Maka, kami akan segera tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Ruly.