Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Asisten I Angkat Bicara
MAKASSARMETRO– Pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) beberapa waktu lalu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M. Sabri akhirnya angkat bicara, Selasa (2/5/2017).
Terkait hal tersebut, M. Sabri menyatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari proses hukum. Dia menyesalkan pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya lari ataupun bersembunyi.
“Saya tidak lari ataupun mau sembunyi, cuma kemarin waktu libur. Saya adalah aparat sipil negara sekaligus warga negara, sudah sepatutnya saya patuh terhadap hukum,” ujarnya.
M. Sabri mengaku sangat menghargai kinerja para penyidik Kejati dan menghormati keputusan dengan ditetapkannya dirinya menjadi tersangka. Meski demikian, dia menekankan bahwa proses masih terus berjalan.
“Saya sangat menghargai keputusan para penyidik Kejati yang telah menetapkan saya sebagai tersangka. NAmun bukan tidak mungkin penetapan tersebut ada indikasi kekeliruan,” ujar M. Sabri.
Dia melanjutkan bahwa pada saat itu, dirinya bertindak sebagai mediator atas permintaan dari pihak PT. PP untuk menengahi permasalahan lahan garapan warga yang dianggap sebagai akses ke proyek di Buloa. Menurutnya, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni warga selaku penggarap lahan meminta sewa lahan sebesar Rp.500 juta per tahun kepada PT. PP selaku pelaksana proyek di Buloa.
” Pada saat itu, warga telah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan kepadanya. Berangkat dari dalih tersebut, saya perlu luruskan bahwa lahan tersebut bukan milik pemerintah kota,” terangnya kepada awak media.
Setelah mediasi tersebut, M. Sabri mengatakan bahwa dirinya tidak lagi terlibat lebih jauh, tinggal ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak tersebut. Yakni, antara warga penggarap dan PT. PP.
“Pada waktu itu, di sini, di ruangan saya. Upaya saya mediasi sampai pada kesepakatan harga, terlepas dari itu saya tidak lagi terlibat karena saya mengikuti pendidikan. Setelah 3 minggu kemudian saya ditelpon bahwa telah ada perjanjian yang mereka buat,” ujarnya.
Disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak, M.Sabri mengaku diperlihatkan perjanjian yang telah mereka sepakati lalu memintanya untuk bertandatangan. Malahan mereka berterima kasih atas mediasi yang telah M. Sabri lakukan.
“Mungkin disinilah kekeliruan saya, karena bertanda tangan pada perjanjian itu. Padahal meskipun saya tidak bertanda tangan hal itu telah berjalan,” jelasnya.
Menurut M. Sabri, setahun kemudian warga penggarap lahan mensomasi PT. PP berdasarkan perjanjian untuk dilakukan perpanjangan. Upaya somasi warga yakni dengan memblokir akses menuju priyek nasional tersebut. M. Sabri mengiyakan bahwa dirinya langsung turun ke lapangan untuk meminta warga agar menghentikan aksi pemblokiran tersebut.
Dengan kejadian tersebut PT.PP merasa bahwa mereka menyewa lahan milik negara dan akhirnya meminta pertimbangan hukum kejaksaan tinggi. Pihak Kejaksaan Tinggi pun lalu memulai penyidikan, lalu menemukan dugaan pelanggaran hukum didalamnya sehingga menetapkan M.Sabri yang awalnya bertandatangan sebagai saksi menjadi tersangka.
“Saya akui saya dijadikan tersangka oleh Kejati, tapi sekali lagi saya tidak lari dari proses hukum, apalagi sembunyi. Saya konsekuen,” pungkasnya.