MAKASSARMETRO– Baliho yang terpasang di wilayah jln. Perintis Kemerdekaan dan telah habis masa izinnya kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kecamatan Biringkanaya, Sabtu malam (6/5/2017) hingga pukul 24.00 Wita.

Penertiban baliho tersebut dilakukan atas instruksi Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde melalui Kepala Bidang Penertiban, Syaripuddin. Penertiban berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan.

Sebelum menertibkan, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan apel terlebih dahulu yang dipimpin oleh Hadenus dan Andi Tossa. Dalam apel tersebut Hadenus menyampaikan selain baliho yang habis masa izinnya, iklan promosi yang terpaku di pohon juga harus ditertibkan.
“Selain baliho, kita juga fokus pada iklan pelayanan jasa yang pemasangannya memakai paku,” seru Hadenus kepada anggotanya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02