MAKASSARMETRO– Baliho yang terpasang di wilayah jln. Perintis Kemerdekaan dan telah habis masa izinnya kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kecamatan Biringkanaya, Sabtu malam (6/5/2017) hingga pukul 24.00 Wita.

Penertiban baliho tersebut dilakukan atas instruksi Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde melalui Kepala Bidang Penertiban, Syaripuddin. Penertiban berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan.

Sebelum menertibkan, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan apel terlebih dahulu yang dipimpin oleh Hadenus dan Andi Tossa. Dalam apel tersebut Hadenus menyampaikan selain baliho yang habis masa izinnya, iklan promosi yang terpaku di pohon juga harus ditertibkan.
“Selain baliho, kita juga fokus pada iklan pelayanan jasa yang pemasangannya memakai paku,” seru Hadenus kepada anggotanya.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03