MAKASSARMETRO– Baliho yang terpasang di wilayah jln. Perintis Kemerdekaan dan telah habis masa izinnya kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kecamatan Biringkanaya, Sabtu malam (6/5/2017) hingga pukul 24.00 Wita.

Penertiban baliho tersebut dilakukan atas instruksi Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde melalui Kepala Bidang Penertiban, Syaripuddin. Penertiban berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan.

Sebelum menertibkan, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan apel terlebih dahulu yang dipimpin oleh Hadenus dan Andi Tossa. Dalam apel tersebut Hadenus menyampaikan selain baliho yang habis masa izinnya, iklan promosi yang terpaku di pohon juga harus ditertibkan.
“Selain baliho, kita juga fokus pada iklan pelayanan jasa yang pemasangannya memakai paku,” seru Hadenus kepada anggotanya.
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18