Kuasa Hukum Danny Pomanto Beri Supratman Seminggu Untuk Minta Maaf

Senin, 08 Mei 2017 18:49 WITA Reporter :
Kuasa Hukum Danny Pomanto Beri Supratman Seminggu Untuk Minta Maaf

MAKASSARMETRO– Salasa Robert selaku kuasa hukum Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Teguran kepada Supratman. Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Cafe Celebes, jln. Arief Rate. Senin (8/5/2017).

Surat teguran pertanggal 3 Mei 2017 tersebut dilayangkan sebagai respon dari pernyataan Supratman yang mengatakan bahwa Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto melakukan pembohongan publik mengenai prototype Pete-Pete Smart menggunakan dana pribadi.

“Prototype Pete-Pete Smart menggunakan dana pribadi Pak Danny, bukan dari APBD seperti pernyataan Supratman. Justru, pernyataanya (Supratman) yang mengandung unsur pembohongan publik bahkan penistaan,” terang Salasa Albert.

Menurut Salasa Albert, prototype Pete-Pete Smart tidak pernah dianggarkan oleh DPRD Makassar secara khusus. Sebab yang dianggarkan dalam APBD tahun 2016 yakni pengadaan 5 unit Pete-Pete Smart dengan total anggaran sebesar Rp.1,35 milyar.

“Yang dianggarkan pada APBD 2016 itu pengadaan Pete-Pete Smart sebanyak 5 unit dengan total harga Rp.1,35 Milyar. Namun ketika ditender, tidak ada rekanan yang berani mengajukan sehingga dana pengadaan tersebut tidak cair,” jelas Salasa Albert.

Penasehat Walikota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman sangat menyayangkan tindakan Supratman, pasalnya tidak ada klarifikasi terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan mengenai hal tersebut. Ramzah mempertanyakan bahwa fungsi pengawasan legislator tersebut.

“Supratman mestinya klarifikasi dahulu kepada SKPD terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sebelum memberikan pernyataan tersebut,” ungkap Ramzah.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Danny Pomanto, Surat Teguran tersebut berisikan sebagai berikut: “1. Agar Supratman mengungkapkan penyesalannya telah mengeluarkan pernyataan tersebut, 2. Agar Supratman meminta maaf kepada Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto secara terbuka, dan mengundang media, 3. Diberikan waktu satu minggu. Jika tidak diindahkan, maka kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.”

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Supratman menyatakan bahwa Moh. Ramdhan Pomanto telah membohongi publik. Pernyataannya tersebut dipicu penggunaan Pete-pete Smart oleh Danny Pomanto ketika mendaftar ke DPC PAN dan Partai Gerindra Kota Makassar pada, awal Mei lalu.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca