Wakil Ketua II DPRD Sosialisasi Perda RTH
MAKASSARMETRO– Wakil Ketua II DPRD Makassar, Eric Horas melakukan sosialisasi Peraturan Daearah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan ini digelar di Hotel Empress Makassar, jln. Botolempangan. Rabu (17/5/2017).
Dalam sambutannya, Eric Horas menggambarkan soal kehidupan kota yang semakin berkembang. Dia mengatakan, saat ini Makassar semakin padat oleh penduduk, bangunan perumahaan, perkantoran.
“Serta pusat bisnis yang semakin menjamur, baik ruko maupun mall, serta jumlah kendaraan yang memadati wilayah kota,” katanya
Kondisi tersebut menurut Dia, menuntut penegakan prinsip keterpaduan, berkelanjutan, demokrasi, kepastian, hukum, dan keadilan dalam angka penataan dan pengelolaan tata ruang.
“Ruang terbuka hijau sangat di butuhkan agar keadaan kota tak begitu pengap akibat polusi dari kendaraan dan menjadi solusi untuk menjaga kota tetap nyaman,”ujar Eric.
Eric menjelaskan, ruang wilayah kota Makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yang perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang.
Kualitas ruang kota capat terjaga keberlanjutannya, demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-undang dasar Negara republik Indoesia tahun 1945.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri pula Pengendali dan Kemitraan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan, Erfan Agustiar dan Kepala Dept. Walhi Sulsel, Muh Al-Amin selaku narasumber serta moderator diisi oleh Syamsul.