MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar menggelar Uji Publik Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) di ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Rabu (14/6/2017).

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Pemkot Makassar, Ir. Kusaiyyeng, Kepala Bappeda Makassar, Mario David selaku legislatif, Andi Iriani Khadijah, Kepala Biro Hukum, Tim Perumus Perwali DR. Akbar, Pokja BULo dr. Sakkapati, sejumlah SKPD serta pihak perusahaan.

Uji publik ini digelar untuk memberikan gambaran mengenai rancangan Perwali yang akan mengatur petunjuk teknis pengelolaan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau Corporation Social Responsibility (CSR).
Mario David mengatakan bahwa TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat dan masyatakat akota Makassar.
“Yang kemudian akan dikelola oleh sebuah organisasi yang disebut Dewan TSLP. Tentunya, Dewan TSLP lembaga independen yang mempersatukan berbagai pemangku kepentingan yang bertugas mengelola, menyelaraskan dan mensinergikan TSLP,” jelas Mario David.
Dia menegaskan, orang-orang yang yang akan mengisi Dewan TSLP harus kompeten dan berintegritas serta memenuhi persyaratan.
Perwakilan perusahaan meminta agar penerapan CSR atau TSLP dapat transparan dalam pengelolaan. Di mana masyarakat bisa memantau pengelolaan, dan programnya diharapkan afirmatif terhadap masyarakat.
“Kami harap transparan dan akuntabel, sebab laporan ke DPRD tidak cukup, masyarakat juga harus tahu. Agar TDLP dapat berkelanjutan dan berkesinambungan dab tepat sasaran,” kata pihak perusahaan.
Dr. Sakkapati menimpali bahwa kontribusi TSLP sangat diharapkan untuk menghidupkan BULo sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat yang sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, yakni pembiayaan infrastruktur non ABPN (PINA)
“Dari 7000 an lorong, terdapat 500 an BULo. Diharapkan CSR atau TSLP membantu, agar berefek lebih kepada masyarakat. Oleh karenanya, mekanisme pencatatan dan monitoring ataupun database untuk menyimpan data perusahaan dan pemantaian aliran serta besaran TSLP sangat penting,” tegas Sakkapati.
Terkait sanksi, Kepala Biro Hukum Pemkot Makassar mengatakan sanksi terkait CSR atau TSLP ini tidak berdiri sendiri. Perwali tak berdaya hukum pidana melainkankan sanksi administratif yang telah diatir dalam payung hukum di atasnya.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03