MAKASSARMETRO- Fenomena berserakannya sampah berupa koran bekas pasca pelaksanaan shalat Idul Fitri tiap tahunnya disikapi serius oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yakni dengan mengeluarkan instruksi agar sesegera mungkin membersihkan areal shalat.

Menanggapi instruksi tersebut, Camat Ujung Pandang, Zulkifly Nanda mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang memang telah melaksanakan hal tersebut tahun lalu dan menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan instruksi Walikota Makassar.

“Sebenarnya kami telah melaksanakan sejak tahun lalu, seperti di lapangan Karebosi yang rutin jadi area shalat. Sekitar 1 sampai 2 jam setelah shalat langsung bersih,” ujar Zulkifly Nanda, Kamis (22/6/2017).
Zulkifly Nanda menyiapkan 50 petugas kebersihan, 5 mobil sampah, 5 atau 6 unit motor sampah yang akan stand by membersihkan lapangan Karebosi serta jalan-jalan protokol di sekitarnya.
Bahkan, pihak Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang telah melakukan rapat persiapan mengenai hal tersebut di mana para petugasnya stand by di pagi hari dan akan tetap menyisir beberapa titik ruas jalan d wilayah Ujung Pandang.
Zulkifly berharap, agar penanganan kebersihan tidak hanya dilakukan oleh Satgas kebersihan saja, melainkan juga diperlukan peran masyarakat secara bersama-sama menjaga kebersihan.
“Kami menginginkan agar Kesadaran dan kepedulian warga, kalau dilihat sampah berserakan mohon diambil agar kita semua turut andil dalam wujudkan Makassar tidak rantasa,”Tuturnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02