MAKASSARMETRO– Pemerintah melalui surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengatur ketentuan hari kerja dalam menyambut IdulFitri, mulai 23 Juni 2017 yang dilanjutkan hari libur nasional 25-26 Juni 2017 kemudian ditambah cuti bersama 27-30 Juni 2017

Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menghimbau para pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar agar masuk kerja pasca libur Idul Fitri dan cuti bersama. Ahad (2/7/2017).

“Setelah menjalani cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 2017 PNS wajib masuk Senin besok (3/7),” katanya.
Danny Pomanto menegaskan bahwa jika PNS membolos pada hari perdana kerja tersebut maka berbagai sanksi tengah menanti.
“Bagi yang melanggar, sanksinya jelas, seperti penangguhan gaji dan penurunan pangkat,” lanjut Danny Pomanto.
Pada kesempatan tersebut, Danny Pomanto juga menginformasikan bahwa pada hari perdana kerja besok akan digelar serah terima jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar.
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36