MAKASSARMETRO– Pasca libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, kehadiran pegawai Pemkot (Pemerintah kota) Makassar mencapai 98.8 persen, hanya 1.2 persen pegawai yang tidak hadir dari 17.433 jumlah pegawai.

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Makassar Basri Rakhman, Senin, 3 Juli 2017.

Jumlah itu, kata Basri Rakhman diperoleh dari daftar hadir pegawai yang tercatat secara manual dan digital yang tersebar di 54 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan 15 kecamatan.
“Tahun ini kami menyebar petugas di seluruh SKPD dan kecamatan untuk memberikan laporan kehadiran pegawai pasca libur lebaran,” ujar Basri.
Berbeda dengan tahun lalu (2016), BKPSDMD menyurat ke setiap instansi mengirimkan rekapitulasi daftar hadir sebelum Pukul 09.00 Wita, tahun ini BKPSDMD menjemput bola di setiap SKPD.
BKPSDMD akan memberikan sanksi tegas bagi 1.2 persen pegawai yang tidak berkantor pasca libur lebaran.
Sanksi itu didasarkan pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Kontrak Kerja yang mengatur tentang disiplin pegawai kontrak.
Sanksi yang diberikan bergantung dari tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, gaji bahkan jika kronis bisa diberhentikan.
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36