Bahas Peraturan Pemerintah RI, Sekwan DPRD Makassar Gelar Rapat Internal
10 Jul 2017 21:37
Author: adminmmetro
MAKASSARMETRO– Sekretaris DPRD kota Makassar, Adwi Awan Umar didampingi pejabat struktural eselon III menggelar rapat internal bersama pimpinan DPRD Kota Makassar di ruang Sekretaris DPRD Kota Makassar, Senin (10/7/2017).
Rapat internal ini untuk membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD kota Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar dan Dr. Zainuddin Jaka turut dihadirkan dalam kegiatan rapat internal tersebut.
Berita Terkini
-
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
-
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
-
Wali Kota Appi Paparkan Perubahan APBD Makassar 2026: Fiskal Diperkuat, Manfaat untuk Warga Diprioritaskan
-
Bosowa Berlian Motor Hadirkan Mitsubishi L300 XL 3 Way, Pikap Bermuatan Besar untuk Dukung Aktivitas Usaha
-
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
-
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
-
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
-
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
-
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik