Bahas Peraturan Pemerintah RI, Sekwan DPRD Makassar Gelar Rapat Internal
10 Jul 2017 21:37
Author: adminmmetro
MAKASSARMETRO– Sekretaris DPRD kota Makassar, Adwi Awan Umar didampingi pejabat struktural eselon III menggelar rapat internal bersama pimpinan DPRD Kota Makassar di ruang Sekretaris DPRD Kota Makassar, Senin (10/7/2017).
Rapat internal ini untuk membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tenaga Ahli Sekretariat DPRD kota Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar dan Dr. Zainuddin Jaka turut dihadirkan dalam kegiatan rapat internal tersebut.