Tegakkan Perda, Pemerintah Kecamatan Wajo Tertibkan PKL
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kecamatan Wajo menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan kopi dan aneka jajanan di jln. Timor, Kelurahan Ende. Kamis (13/7/2017).
Kasi Trantib Kecamatan Wajo, Zamhir Islami S.Stp., mengatakan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur, yakni dengan melakukan pendekatan persuasif, teguran lisan, hingga teguran tertulis.
“Ibu Sadaria, pemilik jualan, telah diberikan sosialisasi dan teguran, baik lisan mau pun tertulis. Bahkan, yang bersangkutan telah menandatangani surat yang menyatakan kesiapan dibongkar dengan durasi 1 minggu terhitung mulai 4 Juli 2017,” kata Zamhir.
Zamhir Islami menginformasikan bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo melalui Satpol PP BKO Wajo pun berjalan lancar tanpa adanya penolakan.
Dia melanjutkan bahwa penertiban pedagang kaki lima akan tetap dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wajo sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami tetap akan menertibkan. Tapi, untuk sementara kita masih memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang kaki lima yang melanggar lainnya,” pungkasnya.