Tim Penegakan Perda Melakukan Penertiban di Kawasan THM

22 Jul 2017 13:46
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Menanggapi aduan masyarakat di kawasan tempat hiburan malam yang dianggap menggangu aktfitas warga sekitar direspon langsung Tim Penegakan Peraturan Daerah yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal & PTSP, Satpol PP, dan Kecamatan Wajo.

Tim Penegakan Perda yang menggelar penertiban dan pembinaan di jln. Nusantara, Jumat malam (21/7/2017), menemukan tempat hiburan yang izin usahanya sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut diperparah dengan, izin usaha yang tidak sesuai keadaan di lapangan.

Jadi, selain kadaluwarsa, izin usaha Cafe tersebut untuk penjualan makanan dan minuman, nyatanya dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan massage atau tempat pijat.

“Kami turun langsung karena ada aduan warga yang terganggu dengan suara musik. Kami temukan cafe beroperasi sebagai tempat karaoke dilengkapi dengan pelayan wanita,” kata Camat Wajo, Ansaruddin.

Selain alih fungsi tanpa izin, berdasarkan temuan cafe ini menyediakan minuman keras yang juga tidak memiliki izin. Oleh karenya, pihak petugas Satpol PP melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras.

“Sejak saya menjabat sebagai camat, tak ada saya beri rekomendasi ijin karaoke, apalagi jual beli miras,” tegas Ansaruddin.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan tim terpadu turun untuk mengecek ijin usaha yang mereka kantongi.

”Kami cek dan kami temukan ada yang sudah tak berlaku lagi ijinnya. Kami akan tindak tegas, jika tidak dihiraukan maka kami akan segel,” ujar Andi Karunrung.

Berita Terkini