MAKASSARMETRO– Panitia Khusus (Pansus)siap membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Hal ini disampaikan pada Keputusan Rapat Paripurna Istimewa tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (31/7/2017).

Zaenal M. Betta, selaku juru bicara Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Makassar mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah mengingat tugas dan wewenangnya selaku pejabat daerah.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasi. Tentu perlu pembahasan aturan ini termasuk belanja penunjang DPRD,” ungkap Zainal M. Betta.
Dia juga memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud antara lain mengatur pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi, reses, kesejahteraan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, transportasi serta belanja kegiatan.
“Atas dasar pengusulan atau prakarsa 15 orang anggota fraksi dari 8 fraksi, maka akan dibentuk pansus besar sebanyak 25 anggota pansus untuk membahas Perda tersebut, “katanya.
Sedangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan setelah diputuskan akan dibawah dalam pansus, maka tidak membutuhkan waktu lama untuk ditetapkan.
“Tidak ada anggota dewan yang menolak, jadi mungkin akhir Agustus sudah dapat ditetapkan,” ungkap Adwi Awan Umar.
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33