Sikapi PP 18 Tahun 2017, Pansus Godok Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

Senin, 31 Juli 2017 22:22 WITA Reporter :
Sikapi PP 18 Tahun 2017, Pansus Godok Ranperda Hak Keuangan dan Administratif

MAKASSARMETRO– Panitia Khusus (Pansus)siap membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Hal ini disampaikan pada Keputusan Rapat Paripurna Istimewa tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (31/7/2017).

Zaenal M. Betta, selaku juru bicara Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Makassar mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah mengingat tugas dan wewenangnya selaku pejabat daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap penganggaran dalam APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasi. Tentu perlu pembahasan aturan ini termasuk belanja penunjang DPRD,” ungkap Zainal M. Betta.

Dia juga memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pimpinan dan anggota mempunyai hak keuangan dan administratif. Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud antara lain mengatur pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi, reses, kesejahteraan dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, transportasi serta belanja kegiatan.

“Atas dasar pengusulan atau prakarsa 15 orang anggota fraksi dari 8 fraksi, maka akan dibentuk pansus besar sebanyak 25 anggota pansus untuk membahas Perda tersebut, “katanya.

Sedangkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan setelah diputuskan akan dibawah dalam pansus, maka tidak membutuhkan waktu lama untuk ditetapkan.

“Tidak ada anggota dewan yang menolak, jadi mungkin akhir Agustus sudah dapat ditetapkan,” ungkap Adwi Awan Umar.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca