Sosialiasi Perda Rumah Kost, Ara: Pengelola Wajib Kantongi Izin

02 Agu 2017 21:56
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO- Sekretariat DPRD Makassar melalui Hubungan Masyarakat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Asia, jln. Boulevard. Rabu (2/8/2017).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali, bersama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Makassar Fathur Rahim serta Rektor STIE Amkop Makassar Bahtiar Maddatuang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.

Dalam pemaparannya, Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali menuturkan, laju perkembangan Kota Makassar menjadi daya tarik masyarakat daerah untuk datang dan bertempat tinggal di Kota Makassar. Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan di samping Hotel dan Penginapan.

“Jumlah pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar Pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, adapun kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut, yakni mewajibkan setiap usaha rumah kost untuk mengantongi izin pengelolaan, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi dalam rumah kost, termasuk dalam hal keamanan dan ketertiban, kebersihan serta kesehatan di lingkungan rumah kost.

“Selain itu, setiap pengusaha rumah kost juga wajib menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost yang menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost,”

Dan juga, kata Ara, pihak pengusaha dan pengelola rumah kost wajib embuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost serta setiap tiga bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada pemerintah kelurahan setempat yang diketahui oleh Ketua ORT/ORW masing-masing.

Berita Terkini