MAKASSARMETRO– Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatmawati Wahyudin mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Hotel Grand Asia, jln. Boulevard. Selasa (8/8/2017).

Fatmawati Wahyudin berharap pasca pengesahan Perda Pemberian ASI Eksklusif dapat ditindak lanjuti dengan pengadaan fasilitas ruang laktasi atau menyusui di tempat umum di Makassar.

“Semoga Perda ini akan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) agar Perda Pemberian ASI Ekslusifini tidak mandul,” kata Fatmawati.
Dia mengatakan, sebagai legislator dirinya hanya bertanggung jawab untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan Ranperda menjadi Perda. Untuk memperkuat aturan secara teknis dia serahkan ke pihak eksekutif.
“Karena tanggung jawab kami di DPRD hanya membentuk dan mengesahkan Perda, tekhnis pelaksanaanya itu ada Pemerintah kota,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tamamaung, Dr. Irma menjelaskan perihal pentingnya Air Susu Ibu untuk bayi. Ia mengatakan bahwa ASI adalah asupan makanan sarat gizi yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
“Di dalam ASI itu sudah banyak kandungan yang sangat penting, ada vitaminnya, ada mineralnya, karena dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan bayi. Terlebih bayi yang berumur 0 sampai 6 bulan, harus ekslusif. Tidak boleh ada campuran apapun,” ucapnya.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41