Selamatkan Fasum-Fasos, Pemkot Makassar Gandeng Kejari Bentuk Tim Terpadu Penyelamatan Aset

Selasa, 08 Agustus 2017 15:10 WITA Reporter :
Selamatkan Fasum-Fasos, Pemkot Makassar Gandeng Kejari Bentuk Tim Terpadu Penyelamatan Aset

MAKASSARMETRO– Bertempat di ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Selasa (8/8/2017), Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Panitia Khusus Fasilitas Umum-Fasilitas Sosial (Pansus Fasum-Fasos) DPRD Makassar.

Rapat tersebut guna membahas pembentukan Tim Terpadu Penyelamatan Aset Pemerintah Kota Makassar. Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat membuka rapat memaparkan bahwa banyaknya Fasum-Fasos yang ‘hilang’ menjadi latar belakang rapat ini.

“Sekitar 456 fasum-fasos yang hilang dengan berbagai motif. Kita akan cari semua, aset Pemerintah Kota Makassar harus kembali,” terang Danny Pomanto.

Sesuai amanah LHP oleh BPK, hasil dari DPRD Makassar dan masyarakat maka segera Pemkot Makassar akan mencari aset-aset yang ‘hilang’ tersebut. Danny Pomanto mengaku akan menggunakan hasil dari citra satelit dalam pencariannya.

“Tidak ada yang bisa mengelak lagi, kami siapkan foto satelit,” kata orang nomor satu di Kota Makassar tersebut.

Danny Pomanto melanjutkan bahwa hanya yang berada di atas tahun 2000 yang dapat tercover oleh metode foto satelit, mengingat keterbatasan teknologi. Meski demikian, Danny tetap optimis mampu menemukan fasum-fasos tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya merasa berkewajiban menyelematkan fasum-fasos yang merupakan aset Pemkot Makassar.

“Kami berkewajiban, sebab aset Pemkot Makassar juga adalah aset negara. Tugas kami akan menelusuri batas secara de jure dan de facto. Tim nantinya akan terdiri dari sub-sub tim sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkap Dicky.

Rapat ini dihadiri pula oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta sejumlah Pemerintah Kecamatan.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca