Pajak Menunggak Sejak 2015, Bapenda Tindaki Sejumlah Rumah Makan

21 Agu 2017 18:53
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah rumah makan yang tidak patuh membayar pajak di beberapa titik Kota Makassar, Senin (21/8/2017).

Kabid Pajak I dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas Mulla mengatakan, rumah makan yang ditindaki rata-rata pajaknya menunggak selama dua tahun atau sejak tahun 2015.

“Kami berikan sanksi moril berupa penempelan stiker sebagai tanda bagi masyarakat bahwa rumah makan tersebut tidak taat bayar pajak,” ungkap Ibrahim Akkas Mulla.

Ibrahim Akkas mengatakan, sebelumnya telah diberikan beberapa teguran dan pembinaan, termasuk sosialisasi pajak restoran. Dia melanjutkan, karena tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya maka sanksi ini diberikan, belum lagi sanksi administratif berupa denda.

“Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, Rumah Makan 17 Provinsi di jalan Abdullah Daeng Sirua dan di Perintis Kemerdekaan. Kemudian Lesehan Pak Dani dan Paotere yang juga beralamat di Perintis Kemerdekaan,” jelasnya.

Berita Terkini