MAKASSARMETRO– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor pajak secara keseluruhan surplus sekitar Rp. 80 milyar, Selasa (22/8/2017).

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama PAD dari pajak hotel meningkat Rp. 9 milyar dibanding tahun lalu di bulan yang sama. Secara keseluruhan PAD dari pajak over sekitar Rp. 80 milyar,” kata Irwan Adnan.

Menurutnya, peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti, penerapan aturan sebagai mana mestinya dan peranan Laskar Peduli Pajak (LPP) yang memantau langsung di lokasi wajib pajak dan wajib pungut pajak.
“Kalau pajak menunggak, sesuai aturan kami berikan teguran dan surat peringatan kami tempelkan stiker atau pasangi spanduk peringatan. Itupun sebenarnya masih penertiban yang sifatnya pembinaan. Dan terbukti masih efektif,” terang Irwan Adnan.
“Belajar dari pengalaman, di mana tingkat partisipasi pajak tergolong sangat rendah. Maka peranan Laskar Peduli Pajak justru dibutuhkan di masa sekarang, ada pemantauan langsung di lapangan,” lanjutnya.
Irwan Adnan menyayangkan pemberitaan mengenai kurang optimalnya pengelolaan pajak hotel, baik hotel besar maupun kecil, serta rumah makan dan restoran. Menurutnya, buktilah yang mesti berbicara.
“Parameternya jelas, aturan main jelas. Peningkatan pajak jelas, sangat signifikan,” kata Irwan Adnan.
Pihak Bapenda, juga secara aktif melakukan pendataan ribuan wajib pajak baru sebagai potensi pajak guna meningkatkan PAD Kota Makassar.
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41