Tingkatkan Standar Usaha Pariwisata, Dispar Makassar Gelar Uji Publik Perwali

24 Agu 2017 19:47
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Dalam rangka memperbaiki regulasi terkait operasional teknis usaha kegiatan usaha karaoke, panti pijat dan bilyar, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menggelar Uji Publik Peraturan Walikota Makassar Bidang Usaha Pariwisata di Hotel Arthama, jln. Haji Bau. Kamis (24/8/2017).

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Makassar, Andi Karunrung mengatakan sebelum disahkannya Peraturan Walikota, maka pihaknya memandang perlu melakukan uji publik dengan mengundang para pelaku usaha pariwisata agar memberi sumbangan pemikirannya.

“Kegiatan ini tindak lanjut dari seperangkat Peraturan Menteri mengenai standar usaha pariwisata, seperti panti pijat, karaoke, dan bilyar. Kami hadirkan pelaku usaha agar memberikan masukan ataupun kritikan sebelum disahkannya Perwali ini,” kata Andi Karunrung.

Menurutnya, aturan pemenuhan persyaratan dasar dan standar mempengaruhi peningkatan kualitas produk usaha panti pijat, karaoke, dan bilyar dengan mengingat Kota Makassar sebagai destinasi wisata unggulan, maka perlu pengembangan usaha.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Makassar, Takdir Hasan Saleh menuturkan Kota Makassar makin intens sebagai pelaksana maupun tuan rumah event-event skala nasional maupun internasional yang menarik banyak pengunjung. Melalui kesempatan ini dia juga menyampaikan, pengembangan destinasi wisata dengan pemenuhan standar usaha.

“Oleh karenanya kami berharap agar para pelaku usaha pariwisata dapat mengimplementasikan regulasi ini kelak. Sebab Pemerintah Kota Makassar telah berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Perwali,” ujar Takdir Hasan Saleh.

Berita Terkini