Dinkes Makassar Genjot Sosialisasi Perda KTR

05 Sep 2017 21:30
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Meski telah memperoleh penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI karena telah menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar tetap menggenjot sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin di sela-sela sosialisasi KTrlR di Hotel Empress, jln. Botolempangan. Selasa (5/9/2017).

“Persoalan rokok adalah persoalan perilaku, namun dampaknya sangat buruk bagi kesehatan khususnya bagi perokok pasif. Perda ini harus betul-betul tersosialisasikan dengan baik, supaya tersedia ruang khusus merokok,” kata Naisyah.

Dalam Perda nomor 4 tahun 2013, kata Naisyah, telah diatur pula ruang publik atau pun tempat umum yang harus menyediakan ruang merokok. Kalaupun tidak dipatuhi maka sesuai ketentuan dalam aturan harus ditindaki.

“Kita sekarang dalam fase penerapan, sosialisasi dioptimalkan sembari yang menjadi objek kebijakan Perda harus mengikuti aturan. Kalau tidak diindahkan, sanksinya telah diatur. Akan ditindaki oleh pihak penegak Perda,” lanjut Naisyah.

Berdasarkan keterangan dr. Naisyah Tun Azikin, pusat perbelanjaan seperti mall, kantor pemerintah, serta ruang publik lainnya harus menyiapkan ruang merokok.

“Tapi terkhusus tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, biar di halamannya tidak boleh merokok,” tutupnya.

Berita Terkini