MAKASSARMETRO– DPRD Kota Makassar gelar rapat paripurna terkait Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 menjadi peraturan daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (11/9/2017).

Memperhatikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016 maka DPRD Makassar menetapkan menerima serta menyetujui Ranperda tersebut.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menambahkan bahwa dalam melaksanakan Peraturan Daerah, pihak eksekutif dapat memperhatikan saran dan pendapat para Anggota Dewan serta hasil pembahasan Badan Anggaran dan juga hasil dari pembahasan komisi-komisi DPRD kota Makassar.
Rapat Paripurna siang ini dihadiri oleh Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal mewakili Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto yang tidak sempat hadir, Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah kota Makassar, H. Baso Amiruddin, dan sejumlah jajaran pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33