MAKASSARMETRO– Regu Satpol PP kembali melaksanakan Patroli Jaga Kota sebagai upaya penegakan PERDA Kota Makassar di wilayah Kecamatan Mariso, Selasa (12/9/17)

Berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan yang maraton dilakukan, beberapa pedagang kaki lima masih menempati fasilitas umum sebagai lokasi berjualan seperti di Jalan Kakatua, Cenderawasih, Rajawali, Ratulangi dan Lamaddukelleng.

Dengan upaya sentuh hati dan mengutamakan cara persuasif, Regu Satpol PP tak pernah bosan memberikan pembinaan secara langsung yang bertujuan untuk merangsang kesadaran PK5 agar dapat memahami aturan yang termuat dalam PERDA Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan PK5.
Dimana aturan tersebut menegaskan Para pedagang kaki lima dilarang untuk mendirikan bangunan permanen dan semi permanen serta memperluas usahanya dengan tidak mengindahkan semua peraturan. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan ini, maka akan dibawa ke ranah hukum.
Komandan regu (Danru), Nas mengatakan, Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman terkait Perda pembinaan PKL.
“Namun juga menjelaskan tentang prosedur penindakan dan penertiban yang dilakukan Pemkot Makassar terkait pelanggaran aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kata dia, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan peraturan pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Mariso.
“Jadi selain melakukan penindakan, Polisi Pamong Praja juga bertugas melakukan sosialisasi dan penyuluhan ,” pungkasnya. (rin)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02