Hadir Sebagai Narasumber Sosialisasi Kepatutan Pajak, Kajari Makassar Bilang Begini
MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar dalam Sosialisasi Kepatutan Pajak Daerah Untuk Pajak Hiburan di Hotel Asyira, jln. Maipa. Selasa (12/9/2017).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo menjelaskan porsi dan wilayah kerja pihak kejaksaan dalam mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
“Berangkat dari MOU yang telah disepakati dengan Pemkot Makassar, kami dapat menjadi pengacara untuk wilayah perdata. Dan kami juga berfungsi melakukan penuntutaan baik pidana khusus dan umum,” kata Dicky.
Namun, Dicky Rachmat Rahardjo memastikan hal tersebut tidak akan terjadi jika wajib pajak memenuhi kewajibannya sebagai posisi terhutang.
“Kami ingin masyarakat taat hukum, khususnya soal pajak daerah. Ini persoalan hak dan kewajiban. Aturannya jelas, tinggal diterapkan sebagaimana mestinya,” lanjut Dicky.
Sosialisasi seperti ini, lanjut Dicky, sangat positif sehingga harus didukung. Menurutnya, semua pihak harus bersinergi sesuai porsi masing-masing sehingga ada kesepahaman antara pemerintah kota dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut puluhan pengusaha hiburan berkesempatan berdialog dan mencurahkan kendala serta persoalan yang dihadapi seputar pajak hiburan denganintah Kota Makassar, dalam hal ini Bapenda Makassar serta pihak Kejari Makassar.