Lawan Hoax, Ketua AJI Makassar Dorong Jurnalisme Advokasi

Senin, 25 September 2017 17:41 WITA Reporter :
Lawan Hoax, Ketua AJI Makassar Dorong Jurnalisme Advokasi

MAKASSARMETRO– Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan mendorong jurnalisme advokasi dalam perang melawan hoax yang disampaikannya saat Coffee Morning Humas Pemkot Makassar, di Rumah Independen, Senin, 25 September 2017.

Jurnalis menjadi benteng utama dalam pertarungan melawan hoax. Di Indonesia, istilah hoax kian akrab di telinga masyarakat pasca hajatan politik pemilihan langsung presiden di 2014.

Hoax yang jika diartikan bermakna informasi bohong yang mengandung kebencian, dan fitnah. Hoax juga berarti berita bohong, pemberitaan palsu, usaha untuk menipu atau mengakali pembaca.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Berbicara masalah hoax, setidaknya ada tiga pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang mengaturnya, yaitu di pasal 3, pasal 4, dan pasal 10.

“Pasal 4 jelas menuliskan ; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,” tegas Ketua Agam.

Penafsiran dari berita bohong adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Sementara fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Ia lantas mencontohkan berita yang dimuat pada salah satu portal berita lokal di Makassar yang mengangkat judul ‘Danny Pomanto ke Belanda Deng Ical Siap Layani Warga di Balaikota’.

Jika merujuk pada jurnalisme advokasi, seorang jurnalis seharusnya melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima meskipun nara sumbernya adalah pihak yang dinilai berkompeten menyampaikan informasi itu.

“Data dan verifikasi dibutuhkan sehingga lahir karya jurnalistik advokasi bukan provokasi,” ujar Ketua Agam.

Sanksi bagi penyebar informasi hoax lanjut Ketua Agam diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elekteonik pasal 45A ayat 1 yang berbunyi ; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Media yang kerap menyajikan informasi hoax akan menurunkan bahkan kehilangan kredibilitasnya, dan lambat laun akan ditinggalkan oleh pembacanya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca