Pemkot Makassar Sosialisasikan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Warga
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia melaksanakan kegiatan penguatan dan pengembangan bantuan hukum gratis dalam suatu acara sosialisasi pelayanan bantuan hukum. Kegiatan ini digelar di Hotel Same, jln. Pattimura, Kamis (12/10/2017).
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda ) kota Makassar H.Baso Amiruddin hadir pada acara tersebut, untuk membuka kegiatan sosialisasi ini mewakili Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Dalam sambutannya, A. Baso Amiruddin memaparkan bahwa setiap manusia di dunia memiliki hak atas jaminan hukum dan terlindung dari segala bentuk diskriminasi sebagaimana yang telah diakui secara internasional oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Hal tersebut tercermin dari penetapan konvensi internasional hak-hak sipil dan politik oleh Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa, yang secara universal telah menetapkan bahwa semua manusia berhak memperoleh perlindungan hukum dan menghindari segala diskriminasi dalam bentuk apapun,” ucap Baso Amiruddin
Dia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara. Terlebih bagi mereka yang terkendala biaya pengawalan dan pendampingan hukum.
“Oleh karena itu peserta yang mengikuti sosialisasi bisa menyimak secara seksama apa yang diberikan oleh pemateri, sehingga peserta mampu mengaplikasikan di masyarakat dengan sebaik-baiknya,” lanjut Baso Amiruddin.
Pemerintah Kota Makassar bertekad menjamin hak-hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi program bantuan hukum agar dapat diketahui secara meluas oleh warga Kota Makassar.