MAKASSARMETRO– Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir sejak dua pekan lalu atau 30 September 2017. Masih terdapat sejumlah kecamatan di Kota Makassar yang belum merampungkannya, termasuk kecamatan Biringkanaya.

Kepada makassarmetro.com, Camat Biringkanaya, Syahrum Makkuradde memaparkan alasan keterlambatan rampungnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya. Senin (16/10/2017).

“Di wilayah Biringkanaya ada KIMA, ditemukan di lapangan ada perusahaan yang sudah gulung tikar namun masih terdaftar di tagihan. Ada pula yang sudah tidak ada subjek dan objek pajaknya tapi masih ada di tagihan,” ujar Syahrum Makkuradde.
Menurutnya, kolektor PBB kelurahan di wilayahnya sudah bekerja dengan maksimal. Meski demikian, dia berupaya menggenjot agar kinerja kolektor PBB dapat lebih dioptimalkan lagi.
“Kalau untuk rumah tangga sudah rampung, sebab kolektor sudah maksimal dan Bapenda Makassar sudah menggelar sosialisasi kepatutan pajak PBB,” ujar Syahrum Makkuradde.
Syahrum Makkuradde mengaku optimis dapat segera menyelesaikan keterlambatan yang disebabkan oleh persoalan tersebut secepatnya.
“Insya Allah, kita bisa rampungkan 100 persen secepatnya. Kita lebih optimalkan lagi,” tukasnya.
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18