MAKASSARMETRO– Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir sejak dua pekan lalu atau 30 September 2017. Masih terdapat sejumlah kecamatan di Kota Makassar yang belum merampungkannya, termasuk kecamatan Biringkanaya.

Kepada makassarmetro.com, Camat Biringkanaya, Syahrum Makkuradde memaparkan alasan keterlambatan rampungnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya. Senin (16/10/2017).

“Di wilayah Biringkanaya ada KIMA, ditemukan di lapangan ada perusahaan yang sudah gulung tikar namun masih terdaftar di tagihan. Ada pula yang sudah tidak ada subjek dan objek pajaknya tapi masih ada di tagihan,” ujar Syahrum Makkuradde.
Menurutnya, kolektor PBB kelurahan di wilayahnya sudah bekerja dengan maksimal. Meski demikian, dia berupaya menggenjot agar kinerja kolektor PBB dapat lebih dioptimalkan lagi.
“Kalau untuk rumah tangga sudah rampung, sebab kolektor sudah maksimal dan Bapenda Makassar sudah menggelar sosialisasi kepatutan pajak PBB,” ujar Syahrum Makkuradde.
Syahrum Makkuradde mengaku optimis dapat segera menyelesaikan keterlambatan yang disebabkan oleh persoalan tersebut secepatnya.
“Insya Allah, kita bisa rampungkan 100 persen secepatnya. Kita lebih optimalkan lagi,” tukasnya.
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35
Era Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 22:31
May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja
Sabtu, 02 Mei 2026 22:28
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07