Banyak Perusahaan Bankrut Sebabkan PBB Biringkanaya Telat
MAKASSARMETRO– Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir sejak dua pekan lalu atau 30 September 2017. Masih terdapat sejumlah kecamatan di Kota Makassar yang belum merampungkannya, termasuk kecamatan Biringkanaya.
Kepada makassarmetro.com, Camat Biringkanaya, Syahrum Makkuradde memaparkan alasan keterlambatan rampungnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya. Senin (16/10/2017).
“Di wilayah Biringkanaya ada KIMA, ditemukan di lapangan ada perusahaan yang sudah gulung tikar namun masih terdaftar di tagihan. Ada pula yang sudah tidak ada subjek dan objek pajaknya tapi masih ada di tagihan,” ujar Syahrum Makkuradde.
Menurutnya, kolektor PBB kelurahan di wilayahnya sudah bekerja dengan maksimal. Meski demikian, dia berupaya menggenjot agar kinerja kolektor PBB dapat lebih dioptimalkan lagi.
“Kalau untuk rumah tangga sudah rampung, sebab kolektor sudah maksimal dan Bapenda Makassar sudah menggelar sosialisasi kepatutan pajak PBB,” ujar Syahrum Makkuradde.
Syahrum Makkuradde mengaku optimis dapat segera menyelesaikan keterlambatan yang disebabkan oleh persoalan tersebut secepatnya.
“Insya Allah, kita bisa rampungkan 100 persen secepatnya. Kita lebih optimalkan lagi,” tukasnya.