Taat Hukum, Wali Kota Danny Saksi Sidang Buloa

Senin, 16 Oktober 2017 20:07 WITA Reporter :
Taat Hukum, Wali Kota Danny Saksi Sidang Buloa

MAKASSARMETRO– Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin, 16 Oktober 2017.

Kehadiran Wali Kota Danny dalam persidangan yang mendudukkan tiga terdakwa yakni Asisten I Pemerintah kota (Pemkot) Makassar Sabri, Jayanti, dan Rusdi dikatakan Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar Firman Hamid Pagarra bentuk kepatuhan hukum Wali Kota Danny terhadap proses yang tengah berjalan.

“Pak Wali taat hukum. Kehadiran beliau sebagai saksi, memenuhi pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kabag Firman.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.

Menurut JPU Irma Ariyanti, Wali Kota Danny, tidak terlibat sedikit pun dalam kasus ini karena dalam persaksiaannya hanya meluruskan disposisi rekomendasi dari PT Pelindo.

”Surat disposisi tersebut kami tak mengambilnya sebagai barang bukti. Tetapi surat disposisi ini dialihkan ke Sekretaris Daerah (Sekda),” sebut Jaksa Irma Ariyanti.

Disposisi yang ditujukan ke Sekda Makassar isinya sangat normatif, ”Sesuai prosedur yang sifatnya normatif, wali kota mendisposisi dengan meminta agar menindaklanjuti permintaan PT Pelindo IV. Di lembar disposisi tertulis, tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelas Kabag Firman.

Disposisi ini diberikan untuk memenuhi permintaan PT Pelindo agar memungkin perusahaan plat merah itu melakukan groudbeaking sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca