MAKASSARMETRO– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Pajak Daerah gelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah kota Makassar, Senin (06/11/2017). Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar

Rapat Pansus Ranperda Pajak Daerah ini dipimpin langsung Ketua Pansus Pajak Daerah, Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah, Munir Mangkana dan Sekretaris Pansus Pajak Daerah, H. Sampara Sarif dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus Pajak Daerah.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Pansus mempertanyakan dasar penarikan pajak terhadap usaha cafe dan restoran yang didapati beroperasi tidak sesuai dengan ijin usahanya, salah satunya Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara (F-Demokrat)
“Saya ingin menanyakan kenapa sampai ada usaha yang ijinnya cafe dan restoran itu beroperasi tidak sesuai dengan ijinnya. Misalnya Barcode yang kerap menggelar event dengan mendatangkan DJ,” ujar anggota Pansus Abdi Asmara.
Sementara dari pihak Barcode, lanjut Abdi, mereka tetap membayar pajak ke Bapenda sesuai dengan tarif pajak usaha hiburan. sehingga pihak Barcode kemudian merasa jika mereka menggelar event seperti itu berarti event tersebut legal dan tidak melanggar.
“Mereka juga mengaku tetap membayar pajak ke Bapenda jika ada event hiburan. Harusnya Bapenda tidak menarik pajak ini, yang ditarik harusnya cuman pajak cafe dan resto sesuai ijinnya. Jadi karena adanya pungutan pajak tersebut, mereka merasa tidak melanggar dan sah-sah saja,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Bapenda Makassar, Suwiknyo, menjelaskan jika pihaknya memang menerapkan aturan penarikan pajak insidentil terhadap usaha yang terkadang menggelar even-even tertentu. Sebab hal tersebut memang menjadi tugas dan wewenang Bapenda dalam hal penarikan pajak.
“Kalau mengenai ijin usahanya memang yang terbitkan adalah PTSP. Kalau ijin usahanya itu cafe & Resto maka pajak yang kita tarik itu besarannya 10 persen, tapi kalau mereka menggelar even seperti mendatangkan DJ untuk hiburan maka tetap kita berlakukan penarikan pajaknya itu sebesar 50 persen. Namanya pajak insedentil dan itu bukan sebagai bentuk legalitas usaha,” terang Suwiknyo.
Suwiknyo juga menjelaskan pihak senantiasa membangun kesepakatan bersama pengusaha hiburan agar tercipta kesepakatan besaran pajaknya dalam rangka mendukung pengembangan iklim usaha.
“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Makassar, dalam menerapkan pajak kita selalu menggunakan uji petik, baik di daerah lain atau sesuai kondisi ekonomi Makassar. Kita juga telah menerapkan transaksi pembayaran non tunai untuk penarikan pajak ini,” tambahnya.
Terkait, item-item pajak mana saja yang akan dinaikkan atau tetap, ia memastikan jika pajak hiburan yag berpotensi merusak moral seperti THM atau Pub tidak diturunkan, sementara untuk pajak PBB akan diturunkan. Adapun penarikan pajak kost-kostan dan apartemen pihaknya mengaku tengah mengintensifkan penarikannya.
“Usaha hiburan seperti THM dan PUB itu tidak turun, kalau untuk usaha karaoke itu kita tegaskan tidak diperbolehkan menjual minuman keras. Kalau untuk PBB kita akan turunkan, soalnya yang lalu itu memang ada polemik kenaikan NJOP makanya naik,” pungkasnya.
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12