Registrasi Kartu SIM, Diskominfo Makassar: Masyarakat Jangan Khawatirkan Soal Keamanan Data
MAKASSARMETRO– Berdasarkan siaran pers Badan Regulasi Teknologi Indonesia pertanggal 1 November 2017 kemarin, tercatat 30 juta lebih Kartu SIM yang telah berhasil melakukan registrasi ulang. Masih ada lebih sekitar 300 kartu SIM yang belum melakukan registrasi ulang.
Persoalan proteksi data pelanggan masih menjadi polemik bagi masyarakat, apalagi ramai diberitakan mengenai bobolnya puluhan juta data pelanggan di Malaysia belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Denny Hidayat menghimbau agar masyarakat, khususnya di Makassar tidak perlu khawatir mengenai hak tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir persoalan keamanan data, ini kebijakan nasional data yang diambil cuma NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK), itupun hanya untuk mengetahui lokasi atau daerah mana pelanggan terdaftar di kependudukan,” ungkap Denny Hidayat, Selasa (7/11/2017)
Denny Hidayat menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan registrasi ulang ini hanya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, seperti penipuan transaksi online, penyebaran berita palsu atau hoax, serta dapat menanggulangi persebaran narkoba ataupun tindakan terorisme.
“Kalau pun ada yang mengatakan kalau itu tidak aman dan menganjurkan tidak meregistrasi ulang kartu SIM itu yang mesti dipertanyakan, ada hal apa?,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Makassar, Ismail Hajiali mengatakan keamanan data pelanggan dijamin sebab sistem keamanan yang digunakan di Pusat memiliki mekanisme proteksi yang tinggi berstandar internasional.
” Kalaupun data bocor maka sanksinya akan diberikan kepada operator telekomunikasi. Yang pasti tugas kami di daerah tetap sosialisasikan kebijakan nasional ini,” singkat Ismail Hajiali.