Terapkan Akuntansi Berbasis Akrual, Bentuk Komitmen Pemerintahan Bersih
MAKASSARMETRO– Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka diaturlah mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual, menggantikan yang berbasis kas. Untuk menyempurnakannya di tingkatan daerah, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan kebijakan akuntansi dalam Perwali No. 20 tahun 2017.
Maka dari itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Makassar menggelar Sosialisasi Kebijakan Akuntansi di Hotel Singgasana, jln. Kajaolalido. Selasa (8/11/2017). Kegiatan ini dihadiri ratusan pengelola keuangan dan pengelola barang dari seluruh SKPD lingkup Kota Makassar.
Kabid Akuntansi BPKAD Makassar, M. Fuad Arfandy mengatakan, dalam regulasi ini terdapat prinsip akuntansi yang telah dipilih dan diterapkan dalam penyajian laporan keuangan pemerintahan.
” Jadi melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap kebijakan akuntansi sekaligus menjadi ruang penyamaan persepsi mengenai penyusunan entitas laporan dan entitas akuntansi,” ungkap M. Fuad Arfandy.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Makassar, Azis Hasan mengatakan seluruh daerah wajib mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah termasuk untuk memuluskan implementasi akuntansi berbasis akrual.
“Sebagai wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota
Makassar untuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Azis Hasan saat membacakan sambutan tertulis Walikota Makassar.
Azis Hasan melanjutkan penggunaan basis akrual dalam laporan keuangan merupakan salah satu ciri dari praktik manajemen keuangan modern sektor publik yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah, seperti yang dilakukan Pemkot Makassar.