Diskominfo Makassar: Masih Banyak Masyarakat Belum Paham Cara Registrasi Kartu SIM, Berikut Formatnya

09 Nov 2017 13:45
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Trafik registrasi ulang kartu SIM yang berhasil cenderung stagnan. Sementara angka registrasi ulang yang gagal justru meningkat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Denny Hidayat kepada makassarmetro.com.

Berdasarkan keterangan Denny Hidayat, bahwa yang ditemui operator ternyata banyak SMS registrasi ulang kartu SIM yang gagal akibat ketidakpahaman mengenai format yang benar.

“Masyarakat tidak paham format yang benar dan prosedurnya belum diketahui secara menyeluruh,” ungkap Denny Hidayat.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengeluarkan kebijakan registrasi ulang kartu SIM dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Tujuannya untuk melindungi pelanggan dari aktifitas saiber yang merugikan, seperti penyebaran hoax dan penipuan transaksi online.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 November 2017 hingga 28 Februari 2018. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir mengenai keamanan data isian, sebab telah dijamin oleh Operator Seluler.

Format data isian dikirim melalui SMS ke 4444 untuk semua operator seluler . Adapun format registrasinya sebagai berikut:

Untuk Kartu Baru:
Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK#
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#

Untuk Kartu Lama:
Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
XL Axiata : ULANG#NIK#No.KK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#No.KK#

SMS Konfirmasi akan disampaikan oleh Operator Seluler 1×24 jam. Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS sesuai petunjuk dan format operator seluler, maka pelanggan dianjurkan melakukan registrasi di Gerai Operator.

Berita Terkini