ASN Berpolitik Praktis, Inspektur Daerah Makassar: Sanksi Menanti
MAKASSARMETRO– Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Zainal Ibrahim menegaskan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut disampaikan saat temu wartawan di Balaikota Makassar, Jumat (23/11/2017).
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-undang 32 Tahun 2004, di mana ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Sanksinya bisa diberhentikan,” tegas Zainal Ibrahim.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar bervariasi. Selain diberhentikan atau pemecatan secara tidak hormat, yang bersangkutan dapat diturunkan pangkatnya, mutasi, bebas jabatan.
“Jika ada yang melanggar, tentu disesuaikan dengan proporsi pelanggarannya. Aturannya jelas, sanksinya jelas. Selengkapnya silahkan komunikasikan ke Panwaslu, KPU, dan KPPU karena mereka yang mengawal regulasi ini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar juga memperkuat regulasi mengenai netralitas ASN di Pilkada melalui Instruksi Walikota Makassar nomor 060/32/Ortala/XI/2017.
Untuk itu, Zainal Ibrahim menghimbau agar ASN sebagai abdi negara menaati aturan yang berlaku dengan menjaga netralitas selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018 mendatang, baik Pilgub Sulsel maupun Pilwalkot Makassar.
“Sebagai warga negara tentu memiliki hak politik, namun sebagai aparat kami tegaskan ASN harus netral. Saya minta masing-masing Kepala SKPD juga melakukan pengawasan,” pungkasnya.