Pemilik Rumah Kost Wajib Lapor Ke Lurah Setempat

28 Nov 2017 14:41
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 11 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost yang mewajibkan pengelola rumah kost di Kota Makassar melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah setempat yang diketahui Ketua RT/RW setempat.

Hal ini disampaikan Lurah Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea Makassar, Aminuddin DS pada sambutan di acara Sosialisasi Perda Rumah Kost di Aula Kantor Camat Tamalanrea Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (28/11/2017).

“Kita wajib tau apa aktivitas di rumah kost tersebut. Agar semua warga merasa aman juga,” ucapnya.

Sementara Kasubag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Baharuddin Mustamin sebagai pemateri menyampaikan setiap pengelola rumah kost wajib melaporkan kepada Camat lewat Lurah setiap tiga bulan.

” Aturan mengenai hak dan kewajiban pengelola rumah kost, serta kewajiban bagi pemondok, tertuang pada Bab IV, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7. Jadi wajib rutin melapor,” ungkapnya

Katanya, setiap orang atau badan, berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost, tetapi harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain memiliki izin pengelolaan rumah kost.

” Perda ini mewajibkan pengelola rumah kost menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost serta membuat tata tertib dan jadwal bertamu,” ujar Baharuddin. (*).

Berita Terkini