Tanggapi Tuntutan FKUB, DPRD Makassar Segera Gelar RDP

11 Des 2017 20:54
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko menerima aspirasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bersama Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) di ruang Komisi C DPRD Makassar. Senin (11/12/2017).

Ketua Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB), Burhanuddin Taebe, selaku perwakilan meminta DPRD Makassar untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan gedung Yayasan Amal Jariyah yang melanggar aturan pendirian.

“ Kita berbondong-bondong ke DPRD Makasar ingin meminta kepada wakil rakyat kami agar kiranya bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencabutan IMB terhadap Yayasan Amal Jariyah yang melanggar aturan,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin Taebe menambahkan tuntutan warga kompleks Unhas baraya ini juga diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 43/2017/PTUN/.Mks yang mengeluarkan hasil putusan Tata Usaha Negara dengan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Dr. H. A. Qayyim Murka yang merupakan pemilik dari Yayasan Amal Jariyah yang bertempat di Jl. Sunu Makassar.

Menanggapi penjelasan dari Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB), mengungkapkan akan segera menindak lanjuti tuntutan warga kompleks Unhas dengan segera mengundang pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar dan segera mengkomunikasikan kepada pimpinan Komisi C DPRD Makassar untuk segera mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan apa yang dituntut oleh Warga yang diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

“ Secepatnya kita akan menindaklanjuti aspirasi ini dan segera akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak-pihak terkait,” pungkas H. Sangkala Sadikko.

Berita Terkini