DPRD Makassar Inisiasi Dua Ranperda, Ini Pendapat Walikota Makassar Dalam RDP
MAKASSARMETRO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Rabu (17/1/2017), di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kota Makassar, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak,
Saat penyampaian pendapatnya, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa Pemkot Makassar selaku eksekutif mengapresiasi langkah DPRD Makassar yang menginisiasi kedua Ranperda ini.
“pada dasarnya eksekutif sangat mengapresiasi DPRD Makassar sebagai penginisiator Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah saatnya dilakukan evaluasi,” ungkap Danny Pomanto
Menurutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai lagi dengan sistem pendidikan sekarang. Oleh karena itu, diperlukan penggantian dengan Perda yang baru untuk menjawab persoalan tersebut.
“Sudah perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi Perda tersebut telah berlaku selama sebelas tahun, ” jelas Danny.
Lebih jauh, Danny juga berharap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak yang akan ditetapkan harus senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
“Dengan demikian Pemerintah Kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan Makassar dan Perlindungan Anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita, dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar serta dapat menyesuaikan dengan kondisi nasional,” sambungnya.
Danny juga mengakui dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata-mata tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggungjawab semua elemen masyarakat. oleh karenanya, arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak terlihat dalam program “Jagai Anak ta” yanh digagas Pemerintah Kota akan mendorong kesadaran untuk memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
“Program Jagai Anak ta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya Perda ini tentu akan menjadi sebuah dukungan bagi program ini. Jadi bukan hanya tanggung jawab eksekutif,” pungkas Danny.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta menyampaikan jika Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak ini selanjutnya akan dibahas lebih detail di masing-masing Pansus dengan melibatkan berbagai unsur agar dapat sesuai dengan keinginan semua pihak.