Implementasi Perda KTR Butuh Kesadaran Masyarakat

18 Jan 2018 15:47
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan peran serta kesadaran dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin. Kamis (18/1/2018).

“Contohnya dengan menaati peraturan larangan merokok di tempat-tempat umum, yang terdapat stiker kawasan bebas asap rokok,” ungkap Naisyah.

Beberapa tahun terakhir, Naisyah mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang bahaya asap rokok, yang ditandai dengan pemasangan stiker kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas umum dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah tempat di Kota Makassar, seperti rumah makan, kantor pemerintahan, hotel, sekolah, gedung, tempat ibadah dan lain-lain.

Naisyah melanjutkan, pedoman kawasan tanpa rokok masih sangat sulit diterapkan. Meskipun aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pasalnya, aturan yang bertujuan untuk memberikan pelindungan yang efektif kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok, serta memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat ini, masih kerap tidak diindahkan para perokok aktif.

“Para perokok aktif bahkan kerap bersikap acuh tak acuh pada orang-orang sekitarnya. Akibatnya anak-anak, wanita, dan masyarakat umum menjadi terganggu oleh asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Dan itu dilakukan di tempat yang jelas-jelas telah terpasang tanda dilarang merokok,” tutupnya.

Dia mengatakan dampak kesehatan perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok lebih besar dibandingkan dengan perokok aktif.

Berita Terkini