MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menghimbau kepada pemilik bangunan untuk menyiapkan area khusus merokok atau smoking room.

Naisyah Tun Azikin, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mengimplementasikan Makassar bebas asap rokok di ruang-ruang publik sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang telah ditetapkan.

“Saat ini kita hanya menyediakan ruang konseling berhenti merokok di puskesmas,” ujar Naisyah Tun Azikin, Senin (22/1/2018)
Sedangkan untuk smoking room di ruang publik seperti taman, pihak Dinkes Makassar belum memikirkan untuk membangunnya.
Naisyah mengatakan, dana pembagian pajak rokok dari provinsi sebesar Rp. 40 miliar masih dialokasikan untuk sosialisasi.
“Bagi hasil rokok tidak semua ke kita, itu terbagi ke beberapa daerah sesuai kebutuhan. Total pembangiannya belum terperinci, tapi masih banyak ke kita,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar menyoroti lemahnya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar. Dewan menilai masih banyak bangunan di Makassar, utamanya di kantor-kantor pemerintahan yang tidak menyiapkan ruang terbuka untuk merokok.
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31