Perda KTR Belum Efektif, Dinkes Makassar : Perlu Ketegasan Sanksi
MAKASSARMETRO– Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini dinilai belum berjalan secara efektif. Regulasi yang diinisiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini masih jauh dari yang diharapkan.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin. Ia mengatakan penegakan perda KTR sulit terwujud akibat kebiasaan masyarakat yang sulit berubah.
Naisyah melanjutkan, pihaknya sebagai salah satu SKPD yang terkait langsung dengan perda KTR, telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Perda ini.
“Kami Dinkes rutin sosialisasi bagaimana penerapan KTR oleh masyarakat pada semua kawasan tapi masalah rokok kan masalah perilaku, untuk mengubah perilaku itu perlu ketegasan juga,” ungkap Naisyah, Senin (22/1/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, ketegasan dari tim penegak Perda untuk memberi sanksi bagi yang melanggar sangat dibutuhkan.
“Ini mungkin yang perlu diperjelas bagaimana penegakan sanksinya oleh tim penegak Perda, karena kalau soal sosialisasi itu sudah masif dilakukan. Contoh di kantor, kalau kami dari aspek kesehatan sudah memasang tanda larangan merokok, tapi kalau sanksi tak dijalankan yah susah juga,” ujarnya.
Soal kawasan merokok, Naisyah mengatakan hampir semua perkantoran sudah membuat ruangan khusus merokok. Namun sifat masyarakat yang cenderung tak memperhatikan aturan membuat perda tak berjalan efektif.
“Merokok itu soal prilaku, sehingga untuk mengubah itu perlu pendekatan, juga ketegasan. Karena perokok kan berfikiran akibatnya ditanggung sendiri, tetapi yang ditakutkan adalah dampaknya kepada orang lain. Soal penyakit mungkin tak ditakuti, tapi kalau sanksi itu bisa,” katanya.
Naisyah mengatakan akan duduk bersama lagi dengan tim terpadu penegakan Perda, dan mendata kembali berapa persen perkantoran yang belum memiliki ruang merokok.