MAKASSARMETRO– Rapat Pantia khusus (Pansus) kembali diadakan di DPRD Kota Makassar terkait pengubahan PDAM yang belum jelas antara Perseroan atau Perumda (27/2/2018)

Pansus PDAM yang belum menemukan titik akhir, masih memungkinkan PDAM beralih ke Persero Daerah (Perseroda)

Hal tersebut jelas diungkapkan oleh Ketua Pantia Pansus, Busranuddin Baso Tika yang tetap condong ke Perseroda. Pasalnya, PDAM dengan pemilik lebih dari satu saham akan lebih maksimal untuk melakukan pengawasan
“Sebenarnya baik perumda atau perseroda itu fungsinya sama saja. Hanya saja pemilik saham yang lebih satu orang akan lebih profesional dan sekaligus melakukan pengawasan”jelasnya
Secara terpisah, Direktur PDAM Haris Yasin Limpo lebih mempertahankan PDAM tetap menjadi Perumda dengan memperhatikan aspek pelayanan masyarakat untuk diutamakan daripada profit (keuntungan)
Beliau menambahkan pemerintah kota (pemkot) ingin PDAM tetap menjadi Perumda agar kontrol terhadap air, harga, pelayanan masyarakat masih bisa di intervensi oleh pemkot
“Jika PDAM dilepas menjadi persero bisa saja akan lepas kontrol. Kita bukan mensubsidi air bersih ke masyarakat karena persero hanya mengejar profit saja”ujarnya
“Perumda lebih besar ke persoalan layanan sedangkan persero untung dulu sedangkan layanan belakangan” tambah dia
Disamping itu, Pembuat Naskah Akademik Prof aminuddin menanggapi perseroan atau perumda tergantung dari pemilihan hukum yang diinginkan oleh pemerintah daerah
“Kalau memilih Perumda lebih cenderung orientasi layanan sedangkan untuk perseroda tetap ada layanan tapi fungsi pendapatan lebih menonjol”
“Tidak ada jaminan bila persero sistem akan baik. Baik atau tidaknya Tergantung pada sistem pengelolaan manajemen dan norma-norma yang diatur peraturan daerah”jelasnya
“Hasil diskusi kami dengan pihak Direksi PDAM dan Pemkot pembuatan naskah akademik lebih condong ke Perum daripada perseroan karena adanya berbagai pertimbangan tadi”tambah dia
Rencananya Ketua Pansus BBT Dkk akan melakukan kunjungan ke karyawan di PDAM besok (27/2/2018) Untuk mengetahui Bagaimna pelayanan saat PDAM menjadi perumda. Dan karyawan akan disosialisikan kewajibannya jika nantinya menjadi perseroda. Saat PDAM menjadi perseroda, akan diatur oleh undang-undang
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Cegah Tawuran, DPRD Makassar Apresiasi CFD Jalan Rusa yang Libatkan 300 UMKM
Selasa, 20 Oktober 2026 12:50
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44