Sikapi Aduan, DLHD Kota Makassar Lakukan Verifikasi Lapangan Perusahaan Ini

20 Mar 2018 13:44
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar melalui tim verifikasi kegiatan oprasional pos pengaduan melakukan pengecekan lapangan terhadap PT. Cargill Indonesia, Selasa (20/3/2018).

Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Barisan Pemuda Indonesia Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Maret 2018. Di mana dalam surat tersebut, Barisan Pemudia Indonesia Sulawesi Selatan memberikan pernyataan sikap terkait dengan permasalahan pengelolaan limbah cair dan limbah B3 dari perusahaan ini.

Pengelolaan lingkungan hidup berupa pengelolaa limbah yang dihasilkan dari oprasional PT. Cargill Indonesia memang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemiliknya. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan maka pemilik PT.Cargill Indonesia telah melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1).

Selain itu, adapun tujuan dari dilakukannya verifikasi lapangan ini, untuk meninjau terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dampak langsung usaha atau kegiatan PT. Cargill Indonesia. Sekaligus memberikan saran tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan yang dialami dengan warga sekitar.

Hasil temuan faktual di lapangan bahwa PT. Cargill Indonesia telah memiliki dokunen berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Berita Terkini