MAKASSARMETRO– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan pimpinan perusahaan pengelola jalan tol di antaranya Desi Arrayani (Dirut PT Jasa Marga), Wiwiek D. Santoso (PT Astra Infrastruktur), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/3) siang.

Dalam pertemuan itu, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Presiden menyampaikan keluhan para pengemudi mengenai bagaimana cara menghitung tarif tol. Selain itu, juga dibahas mengenai kemungkinan rencana penurunan tarif tol.

Basuki menjelaskan, untuk tol yang dibangun tahun 1980-an tarifnya sekitar Rp200/km-Rp300/km. Kemudian tahun 2000-an sampai tahun 2010 tarif tol hanya Rp600/km-Rp700/km. Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya Rp900/km-Rp1.300/km.
Jika dilihat dari besarnya inflasi, biaya konstruksi, pajak, bunga, maka besaran tarif tol itu, menurut Menteri PUPR, dikategorikan wajar.
Mengenai kemungkinan diturunkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tergantung konsesinya. Sepanjang konsesinya ini rata-rata 35-40 tahun maka opsi penurunan tarif bisa dilakukan dengan menambah masa konsesi.
Selain itu, penurunan tarif tol bisa juga dilakukan dengan mengubah komposisi golongan logistik dari golongan 2, 3, 4, dan 5 menjadi golongan 2 dan 3 saja.
“Sehingga akan turun banyak, dari yang dulunya Rp115.000-Rp144.000 menjadi Rp96.000. Jadi hampir separuhnya,” kata Basuki. (*/ES)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02