Minimalisir Pelanggaran Pergudangan, Dinas Perdagangan Makassar Adakan Sosialisasi
MAKASSARMETRO– Guna meminimalisir kasus pelanggaran, khususnya pergudangan, maka Dinas Perdagangan Kota Makassar melakukan Sosialisasi di Hotel Lynt, Jalan Hertasning Makassar, Rabu-Kamis (28-29/3/2018).
Kegiatan yang menyasar pelaku usaha yang tersebar di 14 kecamatan ini dibuka Staf Ahli Pemkot Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Rahman.
Dalam sambutannya, Taufik Rahman mengingatkan bahwa regulasi daerah terkait pergudangan, tidak diperbolehkan berada di dalam kota.
“Dalam peraturan daerah, cuma ada dua wilayah kecamatan yang diperbolehkan ada gudang yakni Biringkanaya dan Tamalanrea,” ungkap Taufik Rahman.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Disdag Makassar, Andi Muh. Yasir, Kasi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Erwin Azis, Kasi Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Jamaluddin dan Kasi Penindakan Pelanggaran Perindustrian, Musri.